Jakarta, Jumat, 23 Desember 2016, "Data kami, tenaga
kerja Cina yang mungkin illegal berjumlah 800 orang," kata Luhut Menteri
Koordinator Kemaritiman dalam konferensi persnya di Kantor Kementerian
Koordinator Kemaritiman. (Tempo.co ;
https://m.tempo.co/read/news/2016/12/23/173830119/luhut-tenaga-kerja-ilegal-cina-di-indonesia-hanya-800-orang)
Kian banyak pekerja illegal yang datang ke Indonesia.
Meraka datang untuk mengerjakan berbagai proyek-proyek pembangunan di Indonesia seperti pembuatan jalan, pembangunan gedung, dll.
Meraka datang untuk mengerjakan berbagai proyek-proyek pembangunan di Indonesia seperti pembuatan jalan, pembangunan gedung, dll.
Mereka bekerja di sejumlah pembangunan infrastruktur yang
dikerjakan sepenuhnya oleh buruh Cina. Di beberapa lokasi, buruh Tiongkok
mendominasi pengerjaan beberapa proyek. Dari PLTU Celukan Bawang di Buleleng
Bali, pembangunan pabrik semen PT Cemindo Gemilang di Banten, dan pembangunan
smelter bauksit di Kalimantan Barat.
Selain itu, pekerja Tiongkok menjadi tenaga kerja di
sejumlah sektor. Sektor yang banyak diisi oleh tenaga kerja Tiongkok pada
periode 1 Januari 2014-31 Mei 2015 adalah perdagangan dan jasa sebanyak 26.579
orang, industri 11.114 orang, dan pertanian 3.672 orang.
Mereka dapat masuk ke Indonesia kerap dibantu jasa calo yang biasa meloloskan pekerja asal Tiongkok ke Indonesia. Bahkan calo dan makelar telah merajalela di kantor pemerintah.
Seorang calo menuturkan dia menyogok pejabat di bagian pelayanan perizinan yang tersebar di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) serta Direktorat Jenderal Imigrasi. Besaran uang sogokan sangat variatif, dari Rp 1 hingga 5 juta pada setiap tahapan proses. Bahkan ada calo yang memungut hingga Rp 8,5 juta.
Mereka dapat masuk ke Indonesia kerap dibantu jasa calo yang biasa meloloskan pekerja asal Tiongkok ke Indonesia. Bahkan calo dan makelar telah merajalela di kantor pemerintah.
Seorang calo menuturkan dia menyogok pejabat di bagian pelayanan perizinan yang tersebar di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) serta Direktorat Jenderal Imigrasi. Besaran uang sogokan sangat variatif, dari Rp 1 hingga 5 juta pada setiap tahapan proses. Bahkan ada calo yang memungut hingga Rp 8,5 juta.
No comments:
Post a Comment